You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
UMP DKI Tahun 2018 Ditetapkan Besok
photo Doc - Beritajakarta.id

UMP DKI Tahun 2018 Ditetapkan Besok

Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 di DKI Jakarta akan ditetapkan 1 November, besok.

Besok (penetapannya). Sekarang kan masih tanggal 31 Oktober. Hasilnya besok

Usulan nilai UMP 2018 sendiri telah diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono mengatakan, ada dua angka yang diserahkan kepada Gubernur.

DPRD Minta Penetapan UMP DKI 2018 Usung Asas Keadilan

Angka pertama yang diusulkan serikat buruh dengan nilai Rp 3.917.393. Kemudian dari unsur pemerintah dan pengusaha Rp 3,6 juta.

"Besok (penetapannya). Sekarang kan masih tanggal 31 Oktober. Hasilnya besok," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (31/10).

Priyono menjelaskan, angka yang diusulkan dari unsur pemerintah dan pengusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Dari PP tersebut sudah ada rumus, yakni UMP tahun berjalan dikali pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional," katanya.

Menurut Priyono, nilai UMP yang diusulkan serikat buruh didasari survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Semula survei KHL yang telah ditetapkan bersama-sama sebesar Rp 3,1 juta.

Namun, dari unsur buruh meminta angka survei dari tiga komponen untuk direvisi. Ketiga komponen tersebut yakni transportasi, sewa rumah, dan listrik.

"Setelah direvisi nilainya naik jadi Rp 3,6 untuk KHL-nya. Itu sesuai permintaan buruh," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1155 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye939 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye921 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati